Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang membebani masyarakat dan Desa, harus mendapatkan persetujuan BPD. (2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dituangkan dalam APBDesa.
Your Correction