Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) Perselisihan KerjaSama Antar-Desa dalam satu Kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan KerjaSama Antar-Desa lain Kecamatan pada satu Daerah difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Perselisihan Kerja Sama Antar-Desa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
(5) Perselisihan dengan Pihak Ketiga yang tidak dapat terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
