Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Your Correction
Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion