Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKAD terdiri atas: a. Pemerintah Desa; b. BPD; dan c. lembaga kemasyarakatan Desa. (2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala Desa. (3) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction