Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) BKAD terdiri atas:
a. Pemerintah Desa;
b. BPD; dan
c. lembaga kemasyarakatan Desa.
(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala Desa.
(3) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction
