Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 antara lain harus memperhatikan:
a. ketentuan yang berlaku;
b. ruang lingkup;
c. bidang kerjasama;
d. pembiayaan;
e. ketentuan lain mengenai KerjaSama Desa.
(2) Penentuan tenggang waktu KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dari Camat selaku pembina dan pengawas KerjaSama Desa.
Your Correction
