Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenggang waktu KerjaSama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan Kerjasama.
Your Correction