Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak.
(2) Mekanisme perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa atas ketentuan Kerja Sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Your Correction
