Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Kerja Sama Desa.
Your Correction