Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Kerja Sama Desa.
Your Correction
Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Kerja Sama Desa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion