Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pembahasan rencana KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibahas bersama dengan Desa dan atau Pihak Ketiga yang akan melakukan KerjaSama Desa. (2) Hasil pembahasan rencana KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. ruang lingkup kerjasama; b. bidang kerjasama; c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama; d. jangka waktu; e. hak dan kewajiban; f. pendanaan; g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; h. keadaan kahar (force majeur); dan i. penyelesaian perselisihan; (3) Hasil kesepakatan pembahasan KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan bersama kepala Desa atau perjanjian bersama.
Your Correction