Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana KerjaSama Desa dibahas dalam rapat Musyawarah Desa dan dipimpin oleh Kepala Desa. (2) Hasil pembahasan KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman kepala Desa dan/atau BKAD dalam melakukan KerjaSama Desa.
Your Correction