Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
Pihak Ketiga yang melakukan KerjaSama Desa, sekurang- kurangnya mempunyai kewajiban:
a. mentaati segala ketentuan yang telah disepakati bersama;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. memberdayakan masyarakat lokal;
d. mempunyai orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
e. mengembangkan potensi objek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
