Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
Dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa, kepala Desa, sekurang-kurangnya mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d. memberdayakan masyarakat Desa; dan
e. pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Your Correction
