Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lainsesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Your Correction
(1) Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lainsesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion