Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lainsesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Your Correction