Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KerjaSama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar- Desa. (2) KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Your Correction