Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. 2. Bupati adalah Bupati Sragen. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Sragen yang dipimpin oleh camat. 5. Camat adalah perangkat daerah Kabupaten Sragen yang mengepalai wilayah kerja kecamatan. 6. Kepala Desa adalah Kepala Desa Kabupaten Sragen. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatberdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Pemerintah Desaadalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 10. KerjaSama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 11. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar Pemerintahan Desa. 12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 13. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 14. Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan kerja sama yang dibentuk oleh masyarakat antar-Desa sebagai organisasi masyarakat Kecamatan yang beraktivitas dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction