Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana biaya pengisian BPD diajukan oleh Panitia Pengisian BPD kepada Kepala Desa. (2) Kepala Desa MENETAPKAN besarnya biaya pengisian BPD (3) Biaya pengisian BPD dibebankan pada APBDesa
Your Correction