Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Rencana biaya pengisian BPD diajukan oleh Panitia Pengisian BPD kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa MENETAPKAN besarnya biaya pengisian BPD
(3) Biaya pengisian BPD dibebankan pada APBDesa
Your Correction
