Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction