Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(2) Panitia pengisian anggota BPD MENETAPKAN calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(3) Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(4) Unsur masyarakat sebagai dimaksud pada ayat (3) adalah Ketua Rukun Tetangga dan 4 (empat) orang dari masing- masing Rukun Tetangga yang ditentukan melalui rapat Rukun Tetangga.
(5) Hasil musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil musyawarah perwakilan.
(6) Hasil musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
Your Correction
