Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Perwakilan Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya.
Your Correction