Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang berwenang . (2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. tertangkap tangan melakukan tindakan pidana kejahatan; b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. (3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
Your Correction