Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dapat dipilih untuk masa jabatan keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Your Correction
