Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
(3) Jumlah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berimbang perwilayah kebayanan dan kelebihannya diatur berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah perwakilan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
