Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD berkedudukan di desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. (2) Keanggotaan BPD terdiri dari wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Your Correction