Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD berkedudukan di desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
(2) Keanggotaan BPD terdiri dari wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Your Correction
