Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Sragen.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
7. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
8. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau, menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
9. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan.
10. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
11. Usaha perorangan adalah usaha yang tidak berbadan usaha.
12. Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
13. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA;
14. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan pemerintah dan/atau pemerintah daerah guna menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
15. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan lklim dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
16. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah.
17. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro, kecil dan menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan usaha yang seluas-luasnya.
18. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemenintah, Pemenintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangakan dan memperkuat permodalan mikro, kecil dan menengah.
19. Jaminan adalah pemberian jaminan pinjangan usaha mikro, kecll darn menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk mempercayai kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalalnnya.
20. Kemitraan adalah kerja sama dalam kebersamaan usaha baik langsung atau tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sragen.