Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. media sosial; dan/atau b. media penyiaran; (3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction