Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. media sosial; dan/atau
b. media penyiaran;
(3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
