Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Bentuk Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan dengan upacara.
(2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peringatan Hari Lahir Pancasila dapat dilaksanakan dengan:
a. kegiatan olahraga;
b. kegiatan keilmuan;
c. kegiatan sosial; dan
d. kegiatan kebudayaan;
(3) Pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan kearifan lokal.
Your Correction
