Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan kepada:
a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain;
b. organisasi politik;
c. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya;
d. aparatur sipil negara;
e. guru/pendidik; dan
f. tokoh agama/masyarakat/adat.
Your Correction
