Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Pembentukan Forum Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepengurusan keanggotaan yang terdiri atas:
a. instansi vertikal;
b. unsur Pemerintah Daerah; dan
c. unsur masyarakat.
(3) Susunan kepengurusan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Pembina : Bupati
b. Pengarah : 1. Komandan Komando Distrik Militer;
2. Kepala Kepolisian Resort;
3. Kepala Kejaksaaan Negeri; dan
4. Ketua Pengadilan Negeri.
c. Ketua : Sekretaris Daerah;
d. Wakil Ketua : Kepala perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
e. Sekretaris : Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
f. Anggota : 1. Unsur Komando Distrik Militer;
2. Unsur Kepolisian Resort;
3. Unsur Sekretariat Daerah;
4. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian/riset, dam inovasi Daerah;
5. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
6. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
7. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang, kepemudaan dan olah raga pariwisata;
8. unsur organisasi politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. unsur organisasi sosial politik;
10. unsur media massa lokal;
11. unsur universitas/perguruan tinggi; dan
12. unsur tokoh agama/tokoh masyarakat, tokoh adat.
(4) Tugas pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. menyelenggarakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan lingkup daerah;
b. melaksanakan pertemuan secara rutin antara lain berkaitan dengan penyusunan program kerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
c. melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja;
d. melakukan kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan provinsi dan kabupaten/kota lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan program kerja kepada masyarakat dan dunia usaha; dan
f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Your Correction
