Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Bupati adalah Bupati Sragen.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen.
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Kebersihan Kabupaten Sragen.
8. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
11. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12. Sampah yang mudah terurai yang selanjutnya disebut sampah organik, adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme, misalnya sampah makanan dan serasah.
13. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
14. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
15. Kawasan Berpengelola adalah kawasan dan fasilitas yang memiliki pengelola atau penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha dan mempunyai struktur organisasi.
16. Kawasan Tidak Berpengelola adalah kawasan dan fasilitas yang tidak/belum memiliki pengelola atau penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha yang bersifat tetap.
17. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
18. Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
19. Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
20. Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
21. Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk menggunakan kembali sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
22. Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
23. Pemilahan adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
24. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPS3R meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
25. Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau TPS atau TPS3R menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
26. Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
27. Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan adalah perencanaan umum penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan untuk kota sedang dan kecil yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota.
28. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
29. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
30. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah organik.
31. Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
32. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km (dua puluh lima kilometer) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
33. Wadah adalah tempat menampung sampah sementara baik secara individual atau komunal ditempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah.
34. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
35. Produsen adalah badan usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang
menggunakan kemasan dan berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
36. Orang adalah orang perseorangan di luar Badan Usaha.
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyusun dan MENETAPKAN Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan dan melakukan reviu setiap 5 tahun sekali;
c. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
e. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS3R, TPST, SPA dan/atau TPA;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem controll landfill; dan
g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
a. membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
b. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah di wilayahnya;
d. menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah di wilayahnya;
e. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola pedukuhan, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
f. memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat di wilayahnya secara berkelanjutan;
g. MENETAPKAN lokasi tempat pengelolaan sampah TPS/Bank Sampah Induk/TPS3R/Rumah Kompos/Pusat Daur Ulang (PDU)/Pusat Olah Organik (POO) dan lainnya di wilayahnya;
h. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;
i. memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayahnya dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
j. menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya.