Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, bagi pasien atau masyarakat yang terinfeksi COVID-19.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah atau rumah sakit lainnya dan/atau tempat fasilitas lainnya yang ditunjuk Pemerintah sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19.
(3) Setiap tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit dan/atau fasilitas kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditunjuk wajib memberikan pelayanan COVID-19 sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction
