Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan jika sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 2 (dua) kali.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) adalah pelanggaran.
Your Correction
