Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction