Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan secara berjenjang yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, serta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
(2) Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 wajib disetorkan ke Kas Daerah.
(4) Tata cara penyetoran dan pengelolaan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
