Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penanggulangan COVID-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction