Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pendanaan penanggulangan COVID-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
