Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
