Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri;
b. tempat pendidikan;
c. tempat ibadah;
d. terminal, stasiun;
e. transportasi umum;
f. tempat perbelanjaan;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, angkringan, rumah makan, cafe dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. perhotelan/wisma/penginapan lain yang sejenis;
k. tempat hiburan, karaoke, game station, billiard dan tempat hiburan lainnya;
l. tempat wisata;
m. tempat parkir umum;
n. fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat pengobatan tradisional dan sejenisnya);
o. salon kecantikan/potong rambut, spa dan pusat kebugaran;
p. tempat/prasarana olah raga umum;
q. gedung pertemuan;
r. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
s. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
