Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab kegiatan, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memfasilitasi upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan, usaha, dan/atau tempat/fasilitas yang menjadi tanggungjawabnya dengan cara: a. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan; c. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan/ tempat kegiatan/usaha; d. upaya pengaturan jaga jarak; e. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; f. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; g. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19; dan h. menghindari dan/atau tidak menyelenggarakan acara/kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan penyakit menular dan/atau COVID-19 di saat pemberlakuan masa karantina atau pembatasan aktifitas masyarakat. (2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan/tempat/fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administrastif dengan ketentuan sebagai berikut: 1) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dikenakan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab usaha perorangan/mikro, kecil dan menengah dan sejenisnya; 2) sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dikenakan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan/ usaha toko modern/swalayan, rumah makan, restoran, café, tempat hiburan/wisata dan usaha lain; dan 3) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk industri besar. d. Penutupan sementara kegiatan usaha; dan e. pencabutan perizinan berusaha.
Your Correction