Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab kegiatan, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memfasilitasi upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan, usaha, dan/atau tempat/fasilitas yang menjadi tanggungjawabnya dengan cara:
a. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
b. penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan;
c. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan/ tempat kegiatan/usaha;
d. upaya pengaturan jaga jarak;
e. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
f. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19;
g. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19; dan
h. menghindari dan/atau tidak menyelenggarakan acara/kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan penyakit menular dan/atau COVID-19 di saat pemberlakuan masa karantina atau pembatasan aktifitas masyarakat.
(2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan/tempat/fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administrastif dengan ketentuan sebagai berikut:
1) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dikenakan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab usaha perorangan/mikro, kecil dan menengah dan sejenisnya;
2) sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dikenakan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan/ usaha toko modern/swalayan, rumah makan, restoran, café, tempat hiburan/wisata dan usaha lain; dan 3) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk industri besar.
d. Penutupan sementara kegiatan usaha; dan
e. pencabutan perizinan berusaha.
Your Correction
