Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap orang wajib:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah dan/atau berinteraksi dengan orang lain;
b. mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan;
d. melaksanakan isolasi mandiri dan/atau isolasi terpusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terkonfirmasi positif COVID-19 dan/atau berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif COVID-19; dan
e. menghindari dan/atau tidak menghadiri acara/kegiatan
yang menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan penyakit menular dan/atau COVID-19 di saat pemberlakuan masa karantina atau pembatasan aktifitas masyarakat.
f. mengikuti pemeriksaan deteksi dini
g. mematuhi tata cara penguburan jenazahpasien COVID-19, dan;
h. mengikuti vaksinasi COVID-19
(2) Dalam pencegahan penyebaran COVID-19,setiap orang wajib mengikuti pemerksaan untuk memperlambat atau memutus penyebaran COVID-19 dari pasien di lingkungan terdekat,
(3) Dalam penanganan COVID-19 setiap orang wajib:
a. mengikuti pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiogi (contact tracing) apabila telah di tetapkan untuk di periksa petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau di isoter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c. melaporkan ke tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar COVID-19; dan
d. mematuhi pedoman dalam penanganan COVID-19.
(4) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan dan disertai membuat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19;
b. kerja sosial berupa membersihkan tempat publik/ fasilitas umum/tempat ibadah; dan
c. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Your Correction
