Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah.
Your Correction
