Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 di Daerah; b. mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah; c. mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek baik ekonomi, sosial dan keamanan di lingkungan masyarakat; dan d. meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah.
Your Correction