Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat COVID- 19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
6. Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria ISPA, demam, atau ISPA berat.
7. Protokol Kesehatan adalah langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan dalam upaya mencegah dan mengendalikan pandemi COVID-19.
8. Kepolisian adalah Kepolisian Resor Sragen.
9. Komando Distrik Militer yang selanjutnya disebut Kodim adalah Komando Distrik Militer 0725/Sragen.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang disingkat TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di lingkungan Komando Distrik Militer 0725/Sragen.
11. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
12. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
13. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang selanjutnya disingkat PPKM adalah pembatasan aktifitas masyarakat secara lebih ketat.
Your Correction
