Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SLF diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) SLF merupakan satu kesatuan dengan IMB. (3) SLF diterbitkan tanpa pungutan biaya.
Your Correction