Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan terhadap IMB yang telah diterbitkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pelaksanaan mendirikan bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
