Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan terhadap IMB yang telah diterbitkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pelaksanaan mendirikan bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction