Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan permohonan IMB yang diajukan mengenai syarat-syarat administrasi dan teknis menurut ketentuan dari peraturan, pedoman dan standar. (2) Pemeriksaan terhadap permohonan IMB diberikan secara cuma-cuma. (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan izin mendirikan bangunan apabila semua persyaratan administrasi telah terpenuhi;
Your Correction