Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan IMB dipungut retribusi. (2) Penyerahan IMB dilaksanakan setelah pemohon membayar retribusi IMB. (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Your Correction