Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah penguasaan atas tanah yang berwujud dokumen sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, yang di dalamnya juga memuat data mengenai status tanah seperti hak milik, hak guna bangunan dan akta/bukti kepemilikan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan pada perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
Your Correction
