Correct Article 6
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah dengan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memperoleh deviden sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki.
(3) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sebagai pendapatan asli daerah.
Your Correction
