Correct Article 5
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen dapat berbentuk uang dan/ atau barang.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
