Correct Article 3
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Modal Dasar PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) dengan pembagian saham Pemerintah Kabupaten Sragen 49% (empat puluh sembilan persen) sejumlah Rp58.800.000.000,-(lima puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Jumlah seluruh penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp12.150.000.000,- (dua belas miliar seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen ditetapkan sebesar Rp46.650.000.000,-(empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pemenuhan jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2034 sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
