Correct Article 2
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
(2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction
